Keadilan dalam Kredit Perbankan: Ketika Perlindungan Konsumen dan Kepatuhan Bank Menjadi Kunci


Beberapa waktu lalu saya menerima amanah besar berupa penandatanganan surat kuasa untuk mendampingi penyelesaian sebuah perkara yang melibatkan dugaan pelanggaran prinsip perbankan oleh salah satu bank di bawah naungan BUMN.
Kasus ini membuka mata saya tentang bagaimana realitas penerapan prinsip perbankan dan perlindungan konsumen bisa berdampak langsung pada nasabah ketika terjadi kekeliruan administratif maupun prosedural. Kasus yang saya dampingi merupakan permasalahan pasca wafatnya debitur sebelumnya, yaitu istri dari pemberi kuasa. Dalam tahap awal penelusuran, saya menemukan beberapa persoalan serius yang patut dicermati bersama. Pertama, terdapat dugaan bahwa salinan perjanjian kredit tidak diberikan secara lengkap kepada pihak keluarga, sehingga menyulitkan mereka dalam memahami hak dan kewajiban yang semestinya. Hal ini menjadi penting karena transparansi informasi merupakan salah satu prinsip dasar dalam kredit perbankan dan bagian dari perlindungan konsumen.

Selain itu, ada ketidakjelasan seputar Asuransi Jiwa Kredit (AJK) yang sebenarnya merupakan elemen penting dalam pengelolaan risiko kredit, khususnya dalam kasus debitur meninggal dunia. Penempatan dan penerapan AJK yang tidak jelas berpotensi merugikan ahli waris yang seharusnya mendapatkan manfaat dari perlindungan tersebut, misalnya untuk melunasi sisa kredit yang masih tersisa. Temuan lainnya yang menarik perhatian saya adalah indikasi kelalaian administratif, termasuk bukti pembayaran yang tidak memuat cap atau verifikasi resmi dari pihak bank. Kesalahan administratif semacam ini tampaknya sepele, tetapi secara hukum ia dapat menimbulkan konsekuensi yang signifikan apabila tidak sesuai dengan prinsip kehati-hatian yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen maupun peraturan perbankan lainnya. Sebagai bagian dari langkah awal penyelesaian, kami berencana mengirimkan surat klarifikasi kepada pihak bank yang bersangkutan. Tujuan utamanya bukan untuk memperuncing konflik, tetapi untuk membuka ruang dialog yang transparan dan mencari penyelesaian yang proporsional melalui mekanisme mediasi. Mediasi merupakan salah satu bentuk alternatif penyelesaian sengketa yang memberikan ruang bagi kedua pihak untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan tanpa harus berlarut di jalur litigasi. 

Bagi saya, komitmen ini bukan semata soal menang-kalah dalam perkara, tetapi tentang bagaimana memastikan hak-hak pihak yang dirugikan dihormati dan dipenuhi secara adil. Dalam konteks kredit perbankan, nasabah sebagai konsumen memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang jelas, proses yang adil, dan kepastian hukum yang sesuai dengan prinsip perlindungan konsumen. Kasus ini juga mengingatkan bahwa sebagai praktisi, khususnya mahasiswa hukum yang sedang mendalami realitas praktik, kita tidak hanya berkutat pada teori tetapi harus mampu memadukan pemahaman hukum dengan sensitivitas terhadap hak-hak pihak yang terlibat. Karena pada akhirnya, hukum hadir bukan hanya sebagai aturan tertulis, tetapi sebagai instrumen yang memberi kepastian dan keadilan bagi kehidupan masyarakat secara nyata. 

Instagram

Satria Ridwan Herlambang | Designed by Oddthemes | Distributed by Gooyaabi