Entri yang Diunggulkan

Apakah Perjanjian Investasi Dapat Disamakan dengan Utang-Piutang?

  Dalam praktik bisnis modern, istilah  investasi  kerap digunakan secara longgar. Tidak jarang, perjanjian yang secara formal diberi label ...

Halaman

featured Slider

Apakah Perjanjian Investasi Dapat Disamakan dengan Utang-Piutang?

 



Dalam praktik bisnis modern, istilah investasi kerap digunakan secara longgar. Tidak jarang, perjanjian yang secara formal diberi label “investasi” justru diperlakukan seperti utang-piutang ketika usaha tidak berjalan sesuai rencana. Pertanyaannya kemudian muncul: apakah perjanjian investasi dapat disamakan dengan utang-piutang? Dan jika iya, apa akibat hukumnya dalam dimensi keperdataan?


Investasi vs Utang-Piutang: Perbedaan yang Mendasar

Secara konseptual, investasi dan utang-piutang memiliki karakter yang sangat berbeda.

Dalam utang-piutang, hubungan hukum bersifat tegas dan pasti. Debitur wajib mengembalikan modal yang diterima, biasanya disertai bunga atau imbal hasil tertentu, tanpa bergantung pada berhasil atau tidaknya usaha yang dijalankan. Risiko usaha tidak memengaruhi kewajiban pengembalian.

Sebaliknya, dalam investasi, modal ditanamkan untuk memperoleh bagian keuntungan dari kinerja usaha. Investor sejak awal menyadari adanya risiko kerugian, termasuk kemungkinan tidak kembalinya modal. Dengan kata lain, investasi mengandung unsur risk sharing, bukan kewajiban pengembalian yang mutlak.

Atas dasar perbedaan ini, investasi pada prinsipnya tidak dapat otomatis diperlakukan sebagai utang-piutang, dan tidak serta-merta menjadi dasar tuntutan pengembalian modal.


Prinsip “Substance Over Form” dalam Hukum Perdata

Meskipun demikian, hukum perdata tidak berhenti pada label atau judul perjanjian. Berlaku prinsip substance over form, yaitu yang dinilai adalah isi dan substansi perjanjian, bukan sekadar nama yang digunakan para pihak.

Dalam konteks ini, perjanjian investasi dapat dikualifikasikan sebagai utang-piutang apabila secara substansial memuat ciri-ciri berikut:

  1. Adanya jaminan pengembalian modal, terlepas dari untung atau rugi usaha;

  2. Imbal hasil tetap yang wajib dibayarkan dan tidak bergantung pada kinerja usaha;

  3. Tidak adanya pembagian risiko usaha, sehingga investor diposisikan sebagai pihak yang hanya menagih pengembalian.

Jika unsur-unsur tersebut terpenuhi, maka hubungan hukum yang lahir lebih menyerupai pinjam-meminjam daripada penyertaan modal. Dalam kondisi ini, ketentuan KUHPerdata mengenai perjanjian dan kewajiban debitur—antara lain Pasal 1313 dan Pasal 1233 KUHPerdata—dapat diterapkan.


Akibat Hukum Jika Investasi Disamakan dengan Utang-Piutang

Penyamaan perjanjian investasi dengan utang-piutang membawa konsekuensi hukum yang tidak ringan.

Pertama, pihak penerima modal diposisikan sebagai debitur dengan kewajiban mutlak untuk mengembalikan modal sesuai perjanjian, tanpa mempertimbangkan hasil usaha. Ini mengubah karakter investasi dari berbagi risiko menjadi kewajiban absolut.

Kedua, investor memperoleh hak hukum untuk menuntut pengembalian modal melalui mekanisme perdata, termasuk gugatan wanprestasi, eksekusi jaminan, hingga penyitaan aset.

Ketiga, penyamaan ini tetap harus diuji dengan asas keadilan kontraktual dan kebebasan berkontrak. Apabila sejak awal para pihak sepakat menanggung risiko bersama, maka memaksakan kualifikasi utang-piutang tanpa dasar yang kuat justru dapat melanggar prinsip perjanjian itu sendiri.


Penutup: Jangan Keliru Memahami Investasi

Kesimpulannya, perjanjian investasi tidak otomatis dapat disamakan dengan utang-piutang. Hanya apabila isi perjanjian menunjukkan adanya kewajiban pengembalian modal secara pasti atau ciri-ciri utang-piutang lainnya, investasi dapat dikualifikasikan mendekati pinjam-meminjam. Penyamaan tersebut membawa implikasi hukum yang besar: memperkuat hak tuntut investor, menimbulkan kewajiban mutlak bagi penerima modal, dan berpengaruh langsung pada keadilan kontraktual. Karena itu, pemahaman yang tepat terhadap karakter investasi dan prinsip hukum perdata menjadi kunci untuk menghindari sengketa dan menciptakan kepastian hukum dalam praktik bisnis.

Perlindungan Hukum Debitur terhadap Pengenaan Bunga dalam Kredit Macet

 

Kredit Macet di Indonesia Tak Hanya Merugikan Beberapa Pihak Tapi Bisa 1  Negeri

Dalam praktik bisnis modern, kredit bukan sekadar transaksi keuangan, melainkan instrumen strategis yang menopang pertumbuhan usaha dan roda perekonomian. Melalui kredit, debitur memperoleh modal untuk menjalankan atau mengembangkan usaha, sementara kreditur mendapatkan imbalan berupa bunga sebagai kompensasi atas penggunaan dana dan risiko pembiayaan. Namun, realitas bisnis tidak selalu berjalan ideal. Fluktuasi ekonomi, perubahan pasar, hingga kegagalan usaha dapat menurunkan kemampuan bayar debitur dan berujung pada kredit macet. Kondisi ini sejatinya merupakan risiko inheren dalam kegiatan pembiayaan yang semestinya dikelola secara profesional melalui prinsip kehati-hatian, bukan semata-mata dibebankan seluruhnya kepada debitur. Dari sudut pandang hukum perdata, hubungan kredit lahir dari perjanjian yang mengikat para pihak dan wajib dilaksanakan dengan itikad baik, kepatutan, serta keseimbangan. Oleh karena itu, meskipun terjadi wanprestasi, penyelesaian kredit macet tidak boleh keluar dari koridor keadilan. Pendekatan bisnis yang terlalu kaku—terutama melalui akumulasi bunga, bunga berbunga, dan denda yang berlebihan—justru berpotensi memperparah keadaan, menutup peluang penyelesaian, dan menciptakan ketimpangan posisi hukum antara kreditur dan debitur. Dengan demikian, kredit macet tidak selalu mencerminkan kegagalan moral atau itikad buruk debitur, melainkan fenomena hukum dan ekonomi yang menuntut keseimbangan kepentingan demi terciptanya sistem pembiayaan yang sehat dan berkelanjutan.


Apa yang Dimaksu
d dengan Kredit Macet?

Secara umum, kredit macet adalah kondisi ketika debitur tidak lagi mampu memenuhi kewajiban pembayaran pokok dan/atau bunga sesuai dengan perjanjian kredit. Dalam praktik perbankan, pengertian ini ditegaskan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019, yang mengategorikan kredit sebagai “macet” apabila debitur tidak memenuhi kewajibannya selama lebih dari 180 hari.

Dari perspektif bisnis dan perbankan, kredit macet biasanya ditandai oleh:

  • Tidak dibayarnya angsuran pokok dan bunga dalam jangka waktu tertentu;

  • Gagalnya upaya penagihan dan/atau restrukturisasi;

  • Kredit tidak lagi menghasilkan pendapatan bagi kreditur.

Sementara itu, dalam perspektif hukum perdata, kredit macet dapat dipandang sebagai bentuk wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1243 KUHPerdata. Meski demikian, status wanprestasi tidak otomatis memberikan legitimasi bagi kreditur untuk membebankan bunga tanpa batas. Hukum perdata tetap menempatkan asas kepatutan dan keadilan sebagai pengendali utama.


Contoh Kontekstual Kredit Macet dalam Praktik

Bayangkan seorang pelaku usaha memperoleh kredit modal kerja dari bank dengan kewajiban membayar angsuran bulanan yang terdiri dari pokok dan bunga. Dalam perjalanannya, usaha tersebut mengalami penurunan pendapatan yang signifikan akibat kondisi ekonomi tertentu. Debitur pun tidak lagi mampu memenuhi kewajiban angsuran.

Berbagai upaya penagihan dan restrukturisasi telah dilakukan, namun kredit tetap tidak dapat diselamatkan dan akhirnya dinyatakan macet. Dalam kondisi ini, apabila kreditur terus membebankan bunga berjalan dan denda keterlambatan secara akumulatif, total utang debitur akan terus membengkak tanpa peluang pelunasan yang realistis.

Praktik semacam ini bukan hanya memperberat posisi debitur, tetapi juga menciptakan ketidakseimbangan hak dan kewajiban, bahkan berpotensi bertentangan dengan prinsip keadilan dalam hukum perdata.


Dasar Hukum Larangan Pengenaan Bunga atas Kredit Macet

Salah satu rujukan penting dalam praktik hukum adalah Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2899 K/Pdt/1994. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung pada pokoknya menegaskan bahwa:

Pengenaan bunga atas utang yang telah dinyatakan macet dan tidak lagi produktif bertentangan dengan rasa keadilan dan kepatutan.

Mahkamah Agung berpandangan bahwa bunga merupakan imbalan atas penggunaan uang secara produktif. Ketika kredit telah macet dan tidak lagi memberikan manfaat ekonomi bagi debitur, maka pengenaan bunga yang terus berjalan kehilangan dasar pembenarannya. Alih-alih menyelesaikan masalah, pembebanan bunga justru menempatkan debitur pada posisi yang semakin tidak adil.

Putusan ini juga menegaskan bahwa kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata bukanlah kebebasan yang absolut. Pelaksanaan perjanjian tetap harus tunduk pada asas itikad baik (Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata). Klausula atau praktik yang melampaui batas kepatutan dapat dinilai tidak sah dan tidak memiliki kekuatan mengikat.


Upaya Hukum Debitur atas Pengenaan Bunga yang Memberatkan

1. Negosiasi dan Restrukturisasi Kredit

Langkah pertama yang dapat ditempuh debitur adalah mengajukan permohonan restrukturisasi kepada kreditur sebagai bentuk itikad baik. Restrukturisasi dapat dilakukan melalui:

  • Rescheduling (penjadwalan ulang pembayaran);

  • Reconditioning (perubahan syarat kredit, termasuk pengurangan atau penghapusan bunga dan denda);

  • Restructuring (penataan ulang kewajiban secara menyeluruh).

Secara hukum, restrukturisasi sejalan dengan asas kepatutan dan itikad baik dalam pelaksanaan perjanjian.

2. Keberatan Tertulis (Somasi)

Debitur dapat menyampaikan keberatan tertulis atas pengenaan bunga dan sanksi yang memberatkan dengan dasar bahwa:

  • Kredit telah berada dalam kondisi macet dan tidak produktif;

  • Pengenaan bunga terus berjalan bertentangan dengan asas keadilan dan kepatutan;

  • Terdapat rujukan yurisprudensi, khususnya Putusan MA No. 2899 K/Pdt/1994.

Keberatan tertulis ini penting sebagai bukti sikap hukum debitur apabila sengketa berlanjut.

3. Pengaduan ke OJK dan/atau LAPS SJK

Apabila kreditur merupakan bank atau lembaga jasa keuangan, debitur dapat mengajukan pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau melalui LAPS SJK. Jalur ini bertujuan untuk memperoleh penyelesaian non-litigasi dan memastikan penerapan prinsip perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

4. Gugatan Perdata sebagai Langkah Terakhir

Jika seluruh upaya non-litigasi tidak membuahkan hasil, debitur dapat menempuh gugatan perdata ke Pengadilan Negeri atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 KUHPerdata).

Gugatan dapat didasarkan pada:

  • Pelanggaran asas itikad baik dan kepatutan;

  • Penyalahgunaan hak oleh kreditur;

  • Bertentangan dengan yurisprudensi Mahkamah Agung;

  • Timbulnya kerugian nyata bagi debitur.

Adapun tuntutan yang dapat diajukan antara lain penghapusan atau pengurangan bunga, perhitungan ulang sisa utang, hingga ganti rugi jika terbukti terdapat kerugian.