Setelah Misi Amankan Aset Berhasil, Saya Susun Strategi & Memori Banding

Cibubur, 19 Januari 2026 menjadi fase lanjutan dari perjalanan perkara yang saya tangani. Setelah sebelumnya saya bersama tim berhasil mengamankan dua aset klien dari ancaman sita dan pengalihan kepemilikan, saya menyadari bahwa perjuangan hukum belum selesai. Kemenangan di tingkat pertama bukanlah akhir, melainkan pintu menuju strategi berikutnya. Klien kami memang berhasil mempertahankan asetnya. Permohonan sita ditolak dan kepemilikan tidak beralih. Namun masih ada persoalan penting yang belum tuntas, yaitu sertifikat tanah yang menjadi objek sengketa masih berada dalam penguasaan pihak lawan. Secara substansi, bagi saya ini adalah hak klien yang harus diperjuangkan sampai benar-benar kembali secara fisik dan yuridis. Pada malam itu saya berdiskusi langsung dengan Ketua LBH Mata Elang di Cibubur. Awalnya pembicaraan berlangsung santai, tetapi kemudian berubah menjadi diskusi hukum yang sangat teknis. Saya memaparkan analisis saya terhadap putusan tingkat pertama dan menyampaikan pandangan bahwa terdapat kekeliruan pertimbangan yang bisa dijadikan dasar pengajuan banding.

Saya melihat adanya kontradiksi dalam pertimbangan hakim. Di satu sisi posisi hukum klien diakui, namun di sisi lain pertimbangan tersebut justru tidak memberikan konsekuensi logis berupa pengembalian sertifikat tanah. Bagi saya, hal ini menciptakan ketidakpastian hukum dan membuka ruang koreksi di tingkat banding. Selain itu, saya juga menilai terdapat kekeliruan dalam menafsirkan Perjanjian Kerja Sama. Hubungan hukum yang sejatinya berbasis kerja sama justru dipersepsikan sebagai utang piutang. Perbedaan konstruksi hukum ini sangat fundamental karena berimplikasi langsung pada penilaian hak dan kewajiban para pihak.

Diskusi malam itu menghasilkan satu kesimpulan tegas. Upaya banding layak ditempuh dan harus disusun dengan argumentasi yang sistematis, terstruktur, dan berbasis pada kekeliruan penerapan hukum oleh judex facti. Saya kemudian mulai merancang Memori Banding dengan fokus pada dua titik utama tersebut, yaitu kontradiksi pertimbangan dan kesalahan konstruksi hubungan hukum. Bagi saya pribadi, proses ini adalah pembelajaran penting. Saya memahami bahwa dalam praktik hukum, kemenangan tidak selalu berarti selesai. Kadang kemenangan justru menjadi dasar untuk memperjuangkan hak klien secara lebih utuh. Prinsip yang saya pegang sederhana, selama masih ada ruang hukum untuk memperbaiki dan mengembalikan hak secara penuh, maka perjuangan itu harus dilanjutkan. 

Perjalanan ini masih berjalan. Namun saya semakin yakin bahwa strategi, ketelitian membaca putusan, dan keberanian mengambil langkah lanjutan adalah bagian tak terpisahkan dari profesi yang saya jalani.

Instagram

Satria Ridwan Herlambang | Designed by Oddthemes | Distributed by Gooyaabi