Pada 23 Agustus 2025, saya terlibat langsung dalam sebuah perkara sengketa properti yang awalnya tampak sederhana, namun kemudian mengungkap lapisan masalah yang jauh lebih kompleks daripada sekadar wanprestasi biasa. Pada awalnya, klien kami melakukan perjanjian jual beli rumah dengan janji bahwa rumah tersebut siap huni dan sedang dalam proses sertifikasi SHM. Saya menyaksikan sendiri bagaimana klien membayar uang muka setengah dari harga total dan bahkan diperbolehkan menempati rumah tersebut untuk sementara. Namun, setelah lebih dari satu bulan, ternyata rumah itu sama sekali tidak bisa ditinggali. Saya sadar ini bukan sekadar masalah waktu, tetapi ada sesuatu yang salah secara substansial. Seiring berjalannya waktu, tim kami menemukan fakta mengejutkan yang merubah seluruh dasar perkara. Rumah yang dijual itu ternyata dibangun di atas tanah yang masih berstatus sawah, dan belum diubah peruntukannya menjadi tanah bangunan. Fakta ini menjadi titik balik dalam analisis saya, karena dengan jelas menunjukkan niat buruk penjual sejak awal transaksi.
Awalnya fokus gugatan kami adalah wanprestasi karena ada pelanggaran perjanjian. Namun setelah menggali lebih dalam, saya bersama tim memutuskan untuk mengubah dasar gugatan menjadi Perbuatan Melawan Hukum (PMH)berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dasar pertimbangan saya sederhana: perbuatan penjual bukan sekadar ingkar janji, tetapi melanggar hukum secara nyata, karena ia menyembunyikan fakta penting dan menyesatkan klien demi keuntungan pribadi tanpa memperhatikan akibat kerugian bagi klien. Dalam menyusun gugatan PMH, saya melihat unsur-unsur hukum yang terpenuhi: tindakan penjual yang menyembunyikan status tanah merupakan perbuatan yang melawan hukum, klien mengalami kerugian materil berupa uang muka dan biaya lainnya, serta kerugian imateril seperti tekanan psikologis dan waktu yang terbuang. Hubungan sebab akibat antara perbuatan dan kerugian juga jelas terlihat dalam dokumen dan kronologi yang kami susun.
Lebih jauh lagi, saya juga mengambil peran dalam memutuskan untuk menambahkan seorang lurah sebagai turut tergugat. Lurah ini sebelumnya menjadi saksi dalam transaksi, tetapi kemudian mengambil sikap yang justru berupaya menggiring klien untuk menyelesaikan masalah di luar jalur hukum dan tidak memberikan dukungan atas permohonan surat keterangan mengenai status tanah. Tindakan pejabat publik seperti ini, menurut saya, turut menghalangi hak klien untuk mendapatkan keadilan dan oleh karenanya layak dimasukkan dalam gugatan PMH. Pengalaman menangani kasus ini mengajarkan saya bahwa menyusun gugatan bukan hanya soal menuliskan dalil, tetapi memahami makna hukum di balik fakta dan dampaknya bagi klien. PMH bukan sekadar istilah, melainkan alat hukum yang tepat ketika tindakan suatu pihak melampaui sekadar pengingkaran janji dan masuk ke domain pelanggaran hukum yang merugikan pihak lain

Social Media
Search