
Dalam praktik bisnis modern, kredit bukan sekadar transaksi keuangan, melainkan instrumen strategis yang menopang pertumbuhan usaha dan roda perekonomian. Melalui kredit, debitur memperoleh modal untuk menjalankan atau mengembangkan usaha, sementara kreditur mendapatkan imbalan berupa bunga sebagai kompensasi atas penggunaan dana dan risiko pembiayaan. Namun, realitas bisnis tidak selalu berjalan ideal. Fluktuasi ekonomi, perubahan pasar, hingga kegagalan usaha dapat menurunkan kemampuan bayar debitur dan berujung pada kredit macet. Kondisi ini sejatinya merupakan risiko inheren dalam kegiatan pembiayaan yang semestinya dikelola secara profesional melalui prinsip kehati-hatian, bukan semata-mata dibebankan seluruhnya kepada debitur. Dari sudut pandang hukum perdata, hubungan kredit lahir dari perjanjian yang mengikat para pihak dan wajib dilaksanakan dengan itikad baik, kepatutan, serta keseimbangan. Oleh karena itu, meskipun terjadi wanprestasi, penyelesaian kredit macet tidak boleh keluar dari koridor keadilan. Pendekatan bisnis yang terlalu kaku—terutama melalui akumulasi bunga, bunga berbunga, dan denda yang berlebihan—justru berpotensi memperparah keadaan, menutup peluang penyelesaian, dan menciptakan ketimpangan posisi hukum antara kreditur dan debitur. Dengan demikian, kredit macet tidak selalu mencerminkan kegagalan moral atau itikad buruk debitur, melainkan fenomena hukum dan ekonomi yang menuntut keseimbangan kepentingan demi terciptanya sistem pembiayaan yang sehat dan berkelanjutan.
Apa yang Dimaksu
d dengan Kredit Macet?
Secara umum, kredit macet adalah kondisi ketika debitur tidak lagi mampu memenuhi kewajiban pembayaran pokok dan/atau bunga sesuai dengan perjanjian kredit. Dalam praktik perbankan, pengertian ini ditegaskan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019, yang mengategorikan kredit sebagai “macet” apabila debitur tidak memenuhi kewajibannya selama lebih dari 180 hari.
Dari perspektif bisnis dan perbankan, kredit macet biasanya ditandai oleh:
Tidak dibayarnya angsuran pokok dan bunga dalam jangka waktu tertentu;
Gagalnya upaya penagihan dan/atau restrukturisasi;
Kredit tidak lagi menghasilkan pendapatan bagi kreditur.
Sementara itu, dalam perspektif hukum perdata, kredit macet dapat dipandang sebagai bentuk wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1243 KUHPerdata. Meski demikian, status wanprestasi tidak otomatis memberikan legitimasi bagi kreditur untuk membebankan bunga tanpa batas. Hukum perdata tetap menempatkan asas kepatutan dan keadilan sebagai pengendali utama.
Contoh Kontekstual Kredit Macet dalam Praktik
Bayangkan seorang pelaku usaha memperoleh kredit modal kerja dari bank dengan kewajiban membayar angsuran bulanan yang terdiri dari pokok dan bunga. Dalam perjalanannya, usaha tersebut mengalami penurunan pendapatan yang signifikan akibat kondisi ekonomi tertentu. Debitur pun tidak lagi mampu memenuhi kewajiban angsuran.
Berbagai upaya penagihan dan restrukturisasi telah dilakukan, namun kredit tetap tidak dapat diselamatkan dan akhirnya dinyatakan macet. Dalam kondisi ini, apabila kreditur terus membebankan bunga berjalan dan denda keterlambatan secara akumulatif, total utang debitur akan terus membengkak tanpa peluang pelunasan yang realistis.
Praktik semacam ini bukan hanya memperberat posisi debitur, tetapi juga menciptakan ketidakseimbangan hak dan kewajiban, bahkan berpotensi bertentangan dengan prinsip keadilan dalam hukum perdata.
Dasar Hukum Larangan Pengenaan Bunga atas Kredit Macet
Salah satu rujukan penting dalam praktik hukum adalah Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2899 K/Pdt/1994. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung pada pokoknya menegaskan bahwa:
Pengenaan bunga atas utang yang telah dinyatakan macet dan tidak lagi produktif bertentangan dengan rasa keadilan dan kepatutan.
Mahkamah Agung berpandangan bahwa bunga merupakan imbalan atas penggunaan uang secara produktif. Ketika kredit telah macet dan tidak lagi memberikan manfaat ekonomi bagi debitur, maka pengenaan bunga yang terus berjalan kehilangan dasar pembenarannya. Alih-alih menyelesaikan masalah, pembebanan bunga justru menempatkan debitur pada posisi yang semakin tidak adil.
Putusan ini juga menegaskan bahwa kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata bukanlah kebebasan yang absolut. Pelaksanaan perjanjian tetap harus tunduk pada asas itikad baik (Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata). Klausula atau praktik yang melampaui batas kepatutan dapat dinilai tidak sah dan tidak memiliki kekuatan mengikat.
Upaya Hukum Debitur atas Pengenaan Bunga yang Memberatkan
1. Negosiasi dan Restrukturisasi Kredit
Langkah pertama yang dapat ditempuh debitur adalah mengajukan permohonan restrukturisasi kepada kreditur sebagai bentuk itikad baik. Restrukturisasi dapat dilakukan melalui:
Rescheduling (penjadwalan ulang pembayaran);
Reconditioning (perubahan syarat kredit, termasuk pengurangan atau penghapusan bunga dan denda);
Restructuring (penataan ulang kewajiban secara menyeluruh).
Secara hukum, restrukturisasi sejalan dengan asas kepatutan dan itikad baik dalam pelaksanaan perjanjian.
2. Keberatan Tertulis (Somasi)
Debitur dapat menyampaikan keberatan tertulis atas pengenaan bunga dan sanksi yang memberatkan dengan dasar bahwa:
Kredit telah berada dalam kondisi macet dan tidak produktif;
Pengenaan bunga terus berjalan bertentangan dengan asas keadilan dan kepatutan;
Terdapat rujukan yurisprudensi, khususnya Putusan MA No. 2899 K/Pdt/1994.
Keberatan tertulis ini penting sebagai bukti sikap hukum debitur apabila sengketa berlanjut.
3. Pengaduan ke OJK dan/atau LAPS SJK
Apabila kreditur merupakan bank atau lembaga jasa keuangan, debitur dapat mengajukan pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau melalui LAPS SJK. Jalur ini bertujuan untuk memperoleh penyelesaian non-litigasi dan memastikan penerapan prinsip perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
4. Gugatan Perdata sebagai Langkah Terakhir
Jika seluruh upaya non-litigasi tidak membuahkan hasil, debitur dapat menempuh gugatan perdata ke Pengadilan Negeri atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 KUHPerdata).
Gugatan dapat didasarkan pada:
Pelanggaran asas itikad baik dan kepatutan;
Penyalahgunaan hak oleh kreditur;
Bertentangan dengan yurisprudensi Mahkamah Agung;
Timbulnya kerugian nyata bagi debitur.
Adapun tuntutan yang dapat diajukan antara lain penghapusan atau pengurangan bunga, perhitungan ulang sisa utang, hingga ganti rugi jika terbukti terdapat kerugian.