Sabtu, 28 Februari 2026

Pada 23 Agustus 2025, saya terlibat langsung dalam sebuah perkara sengketa properti yang awalnya tampak sederhana, namun kemudian mengungkap lapisan masalah yang jauh lebih kompleks daripada sekadar wanprestasi biasa. Pada awalnya, klien kami melakukan perjanjian jual beli rumah dengan janji bahwa rumah tersebut siap huni dan sedang dalam proses sertifikasi SHM. Saya menyaksikan sendiri bagaimana klien membayar uang muka setengah dari harga total dan bahkan diperbolehkan menempati rumah tersebut untuk sementara. Namun, setelah lebih dari satu bulan, ternyata rumah itu sama sekali tidak bisa ditinggali. Saya sadar ini bukan sekadar masalah waktu, tetapi ada sesuatu yang salah secara substansial. Seiring berjalannya waktu, tim kami menemukan fakta mengejutkan yang merubah seluruh dasar perkara. Rumah yang dijual itu ternyata dibangun di atas tanah yang masih berstatus sawah, dan belum diubah peruntukannya menjadi tanah bangunan. Fakta ini menjadi titik balik dalam analisis saya, karena dengan jelas menunjukkan niat buruk penjual sejak awal transaksi. 

Awalnya fokus gugatan kami adalah wanprestasi karena ada pelanggaran perjanjian. Namun setelah menggali lebih dalam, saya bersama tim memutuskan untuk mengubah dasar gugatan menjadi Perbuatan Melawan Hukum (PMH)berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dasar pertimbangan saya sederhana: perbuatan penjual bukan sekadar ingkar janji, tetapi melanggar hukum secara nyata, karena ia menyembunyikan fakta penting dan menyesatkan klien demi keuntungan pribadi tanpa memperhatikan akibat kerugian bagi klien.  Dalam menyusun gugatan PMH, saya melihat unsur-unsur hukum yang terpenuhi: tindakan penjual yang menyembunyikan status tanah merupakan perbuatan yang melawan hukum, klien mengalami kerugian materil berupa uang muka dan biaya lainnya, serta kerugian imateril seperti tekanan psikologis dan waktu yang terbuang. Hubungan sebab akibat antara perbuatan dan kerugian juga jelas terlihat dalam dokumen dan kronologi yang kami susun. 

Lebih jauh lagi, saya juga mengambil peran dalam memutuskan untuk menambahkan seorang lurah sebagai turut tergugat. Lurah ini sebelumnya menjadi saksi dalam transaksi, tetapi kemudian mengambil sikap yang justru berupaya menggiring klien untuk menyelesaikan masalah di luar jalur hukum dan tidak memberikan dukungan atas permohonan surat keterangan mengenai status tanah. Tindakan pejabat publik seperti ini, menurut saya, turut menghalangi hak klien untuk mendapatkan keadilan dan oleh karenanya layak dimasukkan dalam gugatan PMH.  Pengalaman menangani kasus ini mengajarkan saya bahwa menyusun gugatan bukan hanya soal menuliskan dalil, tetapi memahami makna hukum di balik fakta dan dampaknya bagi klien. PMH bukan sekadar istilah, melainkan alat hukum yang tepat ketika tindakan suatu pihak melampaui sekadar pengingkaran janji dan masuk ke domain pelanggaran hukum yang merugikan pihak lain

Cibubur, 19 Januari 2026 menjadi fase lanjutan dari perjalanan perkara yang saya tangani. Setelah sebelumnya saya bersama tim berhasil mengamankan dua aset klien dari ancaman sita dan pengalihan kepemilikan, saya menyadari bahwa perjuangan hukum belum selesai. Kemenangan di tingkat pertama bukanlah akhir, melainkan pintu menuju strategi berikutnya. Klien kami memang berhasil mempertahankan asetnya. Permohonan sita ditolak dan kepemilikan tidak beralih. Namun masih ada persoalan penting yang belum tuntas, yaitu sertifikat tanah yang menjadi objek sengketa masih berada dalam penguasaan pihak lawan. Secara substansi, bagi saya ini adalah hak klien yang harus diperjuangkan sampai benar-benar kembali secara fisik dan yuridis. Pada malam itu saya berdiskusi langsung dengan Ketua LBH Mata Elang di Cibubur. Awalnya pembicaraan berlangsung santai, tetapi kemudian berubah menjadi diskusi hukum yang sangat teknis. Saya memaparkan analisis saya terhadap putusan tingkat pertama dan menyampaikan pandangan bahwa terdapat kekeliruan pertimbangan yang bisa dijadikan dasar pengajuan banding.

Saya melihat adanya kontradiksi dalam pertimbangan hakim. Di satu sisi posisi hukum klien diakui, namun di sisi lain pertimbangan tersebut justru tidak memberikan konsekuensi logis berupa pengembalian sertifikat tanah. Bagi saya, hal ini menciptakan ketidakpastian hukum dan membuka ruang koreksi di tingkat banding. Selain itu, saya juga menilai terdapat kekeliruan dalam menafsirkan Perjanjian Kerja Sama. Hubungan hukum yang sejatinya berbasis kerja sama justru dipersepsikan sebagai utang piutang. Perbedaan konstruksi hukum ini sangat fundamental karena berimplikasi langsung pada penilaian hak dan kewajiban para pihak.

Diskusi malam itu menghasilkan satu kesimpulan tegas. Upaya banding layak ditempuh dan harus disusun dengan argumentasi yang sistematis, terstruktur, dan berbasis pada kekeliruan penerapan hukum oleh judex facti. Saya kemudian mulai merancang Memori Banding dengan fokus pada dua titik utama tersebut, yaitu kontradiksi pertimbangan dan kesalahan konstruksi hubungan hukum. Bagi saya pribadi, proses ini adalah pembelajaran penting. Saya memahami bahwa dalam praktik hukum, kemenangan tidak selalu berarti selesai. Kadang kemenangan justru menjadi dasar untuk memperjuangkan hak klien secara lebih utuh. Prinsip yang saya pegang sederhana, selama masih ada ruang hukum untuk memperbaiki dan mengembalikan hak secara penuh, maka perjuangan itu harus dilanjutkan. 

Perjalanan ini masih berjalan. Namun saya semakin yakin bahwa strategi, ketelitian membaca putusan, dan keberanian mengambil langkah lanjutan adalah bagian tak terpisahkan dari profesi yang saya jalani.


Ungaran, 8 Januari 2026 menjadi salah satu tanggal yang tidak akan saya lupakan dalam perjalanan saya di dunia hukum. Hari itu bukan sekadar agenda pembacaan putusan, tetapi momentum pembuktian atas proses panjang yang saya jalani sebagai bagian dari pelatihan dan pengabdian di LBH Mata Elang. Bagi saya, praktik hukum tidak pernah hanya soal teori. Di ruang sidang, semua diuji: ketelitian membaca berkas, ketajaman menyusun argumentasi, serta keberanian mengambil posisi hukum yang tepat. Perkara yang saya tangani saat itu adalah gugatan wanprestasi, di mana pihak lawan tidak hanya menuntut pengakuan adanya cidera janji, tetapi juga meminta agar dua aset klien sebidang tanah kosong dan satu bidang tanah beserta rumah , dikenakan sita bahkan dialihkan kepemilikannya.

Sejak awal, saya memahami bahwa inti persoalan bukan semata-mata soal dalil wanprestasi. Yang paling krusial adalah bagaimana memastikan aset klien tetap aman. Itulah fokus strategi yang kami bangun. Saya terlibat langsung dalam penyusunan Jawaban Gugatan, Gugatan Rekonvensi, penyusunan daftar bukti, hingga penyusunan kesimpulan akhir. Bersama tim dan di bawah arahan pimpinan, saya belajar membaca celah hukum, membangun bantahan sistematis, serta merumuskan argumentasi yang tidak hanya defensif tetapi juga menyerang secara terukur.Persidangan berjalan dinamis. Setiap agenda sidang menghadirkan ketegangan tersendiri. Namun saya meyakini satu hal: dalam perkara perdata, kemenangan tidak selalu berarti semua tuntutan lawan ditolak. Kemenangan yang sesungguhnya adalah ketika kepentingan utama klien berhasil diamankan. Saat amar putusan dibacakan, Majelis Hakim memang menyatakan sebagian gugatan wanprestasi dikabulkan. Namun yang paling penting bagi kami adalah penolakan terhadap permohonan sita dan pengalihan kepemilikan aset. Dua aset klien tetap utuh dan tidak berubah status kepemilikannya.

Dalam itik itulah saya memahami makna kemenangan strategis. Secara formal mungkin tidak seluruh gugatan ditolak, tetapi secara substansial tujuan utama kami tercapai: aset klien terlindungi. Perkara ini bukan hanya kemenangan bagi klien, tetapi juga fase penting dalam perjalanan profesional saya. Proses tersebut mengajarkan saya bahwa praktik hukum menuntut lebih dari sekadar pemahaman pasal; ia menuntut strategi, ketenangan, dan kemampuan membaca arah kepentingan yang benar-benar harus dipertahankan. 
Bagi saya pribadi, pengalaman ini menjadi tonggak awal yang menguatkan komitmen saya untuk terus belajar, bertumbuh, dan bergerak di dunia hukum. Karena pada akhirnya, sejarah tidak pernah ditulis oleh mereka yang berdiam diri, melainkan oleh mereka yang berani mengambil peran dan bertanggung jawab atas setiap langkahnya.


 

Ketika investasi diposisikan sebagai utang dan aset dibiarkan menggantung, hal ini menunjukkan problematika dalam penerapan hukum perdata dan hukum bisnis di Indonesia. Analisis kasus terbaru dapat dijumpai dalam suatu perkara di Pengadilan Negeri yang menjadi bahan catatan penting bagi praktisi hukum. Dalam perkara tersebut, pengadilan menyamaratakan perjanjian investasi dengan utang-piutang berbunga tinggi, meskipun sejak awal hubungan para pihak sesungguhnya adalah penempatan modal usaha dengan risiko bisnis, bukan utang piutang biasa. Pertimbangan ini menimbulkan kekeliruan dalam konstruksi hukum karena investasi modal dan kewajiban utang memiliki karakter hukum yang berbeda. Sepanjang pertimbangan persidangan, fase hubungan para pihak dianalisis sebagai kontrak investasi, pengelolaan usaha, dan ekspektasi hasil. Namun dalam putusan, kontruksi akhir bergeser menjadi utang-piutang, seolah kegagalan usaha otomatis melahirkan kewajiban pembayaran yang mutlak seperti pinjaman bank. Hal ini perlu dicermati karena perjanjian investasi pada dasarnya merupakan penempatan modal yang memikul risiko usaha, bukan transaksi utang piutang berbunga tetap.

Permasalahan lain yang muncul terkait sita jaminan. Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa sertifikat tanah bukan merupakan jaminan yang sah dan menolak permohonan sita jaminan. Akibatnya, meskipun secara hukum aset tersebut tidak sah sebagai objek jaminan, sertifikat tetap berada di pihak lain tanpa ada instrumen eksekusi. Secara yuridis aset memang aman karena tidak ada penetapan sita, perampasan, atau peralihan kepemilikan, tetapi secara praktik situasinya menjadi ambigu dan merugikan pihak yang mengharapkan kepastian hukum.

Selain itu, perkara ini juga memuat kekeliruan dalam persona standi atau partisipasi pihak dalam proses peradilan, dimana pihak yang tidak memiliki hubungan kontraktual langsung tetap dipertahankan sebagai pihak berperkara. Cacat ini menunjukkan bahwa bangunan faktual dan legal perlu diperkuat untuk memastikan bahwa hanya pihak yang relevan dan berkepentingan yang mengambil posisi dalam sengketa.

Melihat latar tersebut, dalam memori banding, keberatan difokuskan pada beberapa poin penting:

  1. Kekeliruan dalam kualifikasi hubungan hukum investasi menjadi utang piutang.

  2. Pembebanan imbal hasil layaknya bunga pinjaman, padahal hubungan hukum tidak bersifat utang piutang.

  3. Inkonsistensi pertimbangan tentang sita jaminan, yang tidak sejalan dengan fakta hukum objektif.

  4. Cacat formil yang dapat memengaruhi keabsahan putusan, seperti kesalahan dalam menetapkan pihak yang berperkara.

Upaya banding merupakan langkah hukum lanjutan yang penting karena bagi para pihak, terutama pihak yang terdampak secara ekonomi dan eksistensial, putusan hakim bukan sekadar tulisan di atas kertas, tetapi menyangkut hidup, usaha, dan harapan nyata bagi masa depan hubungan hukum mereka.

Catatan akhir: poin-poin di atas hanya membahas dilema antara posisi investasi dan utang piutang dalam praktik hukum perdata dan hukum bisnis tanpa menyinggung aspek hukum lain di luar itu

Kredit Macet dalam Business Law & Private Law

Kredit bukan sekadar hubungan utang-piutang biasa, tetapi merupakan instrumen bisnis yang mengandung risiko hukum dan ekonomi. Ketika kredit berjalan lancar, fokus semua pihak terletak pada pertumbuhan dan produktivitas. Namun pada kenyataannya, kredit macet muncul sebagai realitas yang tak bisa diabaikan, baik akibat dinamika ekonomi maupun perilaku debitur atau desain kredit yang kurang tepat.  Kredit macet umumnya terjadi ketika debitur tidak mampu memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian kredit. Secara keperdataan, situasi ini merupakan wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1234 KUHPerdata, yang memberi hak kepada kreditur untuk menagih dan mengambil tindakan hukum sesuai kesepakatan para pihak. Namun hak tersebut bukan tanpa batas—kreditur dan debitur terikat oleh prinsip itikad baik, kepatutan, dan keseimbangan. 

Prinsip Hukum Kredit Macet dan Yurisprudensi

Salah satu titik penting dalam kajian hukum kredit macet di Indonesia adalah yurisprudensi Mahkamah Agung dalam Putusan MA No. 2899 K/Pdt/1994. Putusan ini menegaskan prinsip fundamental bahwa setelah suatu kredit dinyatakan macet oleh bank, kredit tersebut harus berada dalam status quo, dan bank tidak boleh lagi menambahkan bunga ataupun biaya denda baru setelah pernyataan macet itu dibuat

Prinsip ini mengandung dua kaidah penting:

  1. Status quo kredit macet – kredit yang telah dinyatakan macet dibekukan pada jumlah utang yang terhitung sampai saat itu.

  2. Larangan penambahan bunga/denda – bank tidak berhak menambah kewajiban debitur berupa bunga berjalan atau denda setelah status macet ditetapkan. 

Keputusan ini memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada debitur yang berada dalam kesulitan ekonomi, sekaligus menuntut kreditur untuk bertindak proporsional dan penuh itikad baik. 

Kredit Macet Bukan Selalu Kesalahan Debitur

Dalam praktiknya, kredit macet sering kali bukan semata kesalahan debitur, melainkan bagian dari risiko bisnis yang inheren dalam pembiayaan modern. Fluktuasi ekonomi, tekanan pasar, atau keadaan tak terduga dapat membuat arus kas debitur tertekan. Oleh karena itu, penanganan kredit macet tidak selalu harus melalui litigasi, melainkan strategi hukum yang preventif dan solutif seperti:

  • Pendekatan negosiasi, untuk merumuskan solusi yang saling menguntungkan.

  • Restrukturisasi kredit, dengan menyusun ulang tenor, suku bunga, atau persyaratan kredit.

  • Mecanisme non-litigasi lain, seperti konsolidasi utang atau perjanjian perdamaian.

Semua ini mendukung tujuan hukum bisnis yang tidak hanya memihak satu pihak, tetapi menjaga stabilitas hubungan kontraktual dan ekosistem pembiayaan yang berkelanjutan. 

Pendekatan Hukum Preventif & Solutif

Pendekatan hukum dalam pengelolaan risiko kredit macet sebaiknya dimulai jauh sebelum sengketa terjadi:

1. Preventif

  • Kontrak kredit yang matang dengan klausul jelas mengenai hak dan kewajiban para pihak.

  • Monitoring berkala atas kualitas kredit untuk mendeteksi potensi risiko sejak dini.

  • Pengaturan penalti dan bunga yang wajar, tidak eksploitif.

2. Solutif

  • Negosiasi restrukturisasi sebelum terjadi wanprestasi lebih jauh.

  • Penyusunan proposal penyelesaian risiko yang menghormati prinsip proporsionalitas dan itikad baik.

  • Mediasi atau alternatif penyelesaian sengketa untuk menghindari litigasi yang berkepanjangan.

Pendekatan ini tidak hanya mengurangi beban litigasi, tetapi juga menjaga reputasi, hubungan jangka panjang, serta menjaga stabilitas keuangan para pihak.

Kesimpulan

Kredit macet bukan sekadar kegagalan pembayaran, tetapi merupakan bagian integral dari risiko hukum dan bisnisyang memerlukan penanganan hati-hati. Dalam kerangka private law dan business law, kreditur dan debitur berada dalam hubungan kontraktual yang harus dijalankan sesuai asas itikad baik, kepatutan, dan keseimbangan. Prinsip status quo yang ditegaskan dalam Putusan MA No. 2899 K/Pdt/1994 menegaskan bahwa setelah kredit dinyatakan macet, bank tidak lagi berhak mengenakan bunga atau denda baru. Prinsip ini mendorong penyelesaian yang lebih humanis dan beradab melalui restrukturisasi dan negosiasi, bukan paksaan semata. Dengan pendekatan hukum preventif dan solutif, kredit macet dapat dikelola sebagai peluang untuk perbaikan sistem pembiayaan dan mitigasi risiko yang lebih efektif, bukan semata sebagai kegagalan yang destruktif.

Instagram

Satria Ridwan Herlambang | Designed by Oddthemes | Distributed by Gooyaabi